Eksklusif: Dr.(c)M.SUNADAR YWONO, SH,MH.C,Me Kecewa Berat Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga, Desak Aparat Kedepankan UU Pers!
0 menit baca
-TANGERANG MEDIA VIKINEWS – Gelombang kecaman terhadap penahanan seorang jurnalis oleh aparat Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terus meluas. Setelah Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bersatu Bangsa (OMBB), M. Diamin Akta, angkat bicara secara tajam, kini giliran praktisi hukum senior asal Jakarta, Dr. (c) M. SUNANDAR YUWONO. SH MH, C.Me . Yang akrap disapa Bang Sunan beliau menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden yang dinilai mencederai kemerdekaan pers tersebut.
Bang Sunan secara tegas menyatakan bahwa tindakan mengkriminalisasi jurnalis yang sedang bertugas memburu informasi adalah langkah mundur dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami posisi strategis wartawan yang dilindungi oleh payung hukum khusus.
"Saya kecewa berat dengan penahanan ini. Aparat penegak hukum di lapangan harusnya mengedepankan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melihat persoalan ini. Wartawan itu bukan pelaku kriminal, mereka sedang menjalankan fungsi profesinya," ujar Arles Rareral kepada awak media, Jumat (28/08/2026).
Pers Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat
Lebih lanjut, Bang Sunan mengingatkan semua pihak bahwa kehadiran pers di tengah publik mengemban misi mulia. Penahanan jurnalis yang justru sedang mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal dinilai sebagai bentuk pembungkaman ruang publik.
Pilar Demokrasi: Jurnalis bekerja sebagai mata dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kebenaran.
Kontrol Sosial: Wartawan bertindak sebagai social control guna mengawasi jalannya roda pemerintahan dan kamtibmas.
Perlindungan Hukum: Aktivitas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dijamin penuh oleh undang-undang.
"Ingat, wartawan itu bekerja sebagai control social di tengah masyarakat. Ketika mereka menemukan dugaan pelanggaran hukum seperti peredaran obat terlarang, informasi itu diproduksi untuk kepentingan umum, bukan untuk dipidana," tambah Arles.
Ironi Penegakan Hukum
Senada dengan tuntutan OMBB yang mendesak Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Teluknaga, kasus ini memicu tanda tanya besar di masyarakat. Publik menyoroti kejanggalan di mana jurnalis yang menangkap fakta di lapangan justru ditahan, sedangkan terduga pengedar obat keras ilegal dikabarkan melenggang bebas. Bang sunan berharap Divisi Propam Polri dan jajaran Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap prosedur penanganan perkara di Polsek Teluknaga. Kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di lapangan.
Redaksi