Diduga Abaikan K3, Proyek Saluran Air Limbah SPAL di Desa Sidoko Disorot. CV Albi Cemerlang Diminta Klarifikasi
0 menit baca
TANGERANG MEDIA VIKINEWS , – Proyek pembangunan saluran air limbah (SPAL) di kampung Keling baya Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan proyek tersebut luput dari pengawasan. Minggu 23 Agustus 2026
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pekan ini, para pekerja terlihat mengerjakan dan pemasangan batu saluran limbah tanpa helm, rompi, sepatu safety, maupun sarung tangan. Warga sekitar mengaku khawatir dengan kondisi tersebut.
"Pekerjanya juga tidak pakai pelindung sama sekali. Kami takut ada yang celaka," ujar salah satu warga Desa Sidoko yang enggan disebutkan namanya.
Proyek SPAL tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Albi Cemerlang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait standar K3 dan mekanisme pengawasan di lapangan.
Padahal sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018, setiap perusahaan wajib menyediakan APD dan memastikan keselamatan pekerja selama proyek berlangsung. Pengawasan juga menjadi tanggung jawab pelaksana proyek bersama instansi terkait.
Kami meminta CV Albi Cemerlang segera memberikan klarifikasi terkait:
1. *Standar K3*: Mengapa pekerja tidak dilengkapi APD sesuai ketentuan?
2. *Pengawasan*: Siapa penanggung jawab lapangan dan bagaimana mekanisme pengawasan harian?
3. *Langkah Perbaikan*: Tindakan apa yang akan diambil untuk menjamin keselamatan pekerja dan warga sekitar?
Pihak pemerintah kecamatan gunung Kaler juga diharapkan turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi agar proyek tidak menimbulkan risiko lebih lanjut.
Kami Media vikinews akan memuat tanggapan dan klarifikasi dari CV Albi Cemerlang secara berimbang setelah diterima redaksi.
Juru Poto Kamdawi