Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SDN 1 Talok Kresek Disorot Publik
0 menit baca
KRESEK KABUPATEN TANGERANG MEDIA VIKINEWS – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Talok, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran Rp630.240.170, diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja yang tengah melakukan pemasangan atap baja ringan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sabuk pengaman. Padahal pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Selasa 25 Agustus 2026
“Anggarannya besar, mencapai ratusan juta. Seharusnya standar K3 dan APD untuk pekerja menjadi prioritas. Ini menyangkut keselamatan nyawa manusia,” ujar salah satu warga Desa Talok yang memantau kegiatan proyek tersebut.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bantuan pemerintah yang pelaksanaannya di lapangan berada di bawah tanggung jawab Tim P2SP (Pelaksana Program Satuan Pendidikan). Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak P2SP terkait temuan pekerja tanpa APD di SDN 1 Talok.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR mewajibkan setiap proyek konstruksi, termasuk proyek pemerintah, untuk menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD bagi seluruh pekerja di lapangan.
Warga dan pengawas independen meminta P2SP segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi di lapangan. Mereka juga mendorong instansi terkait di Kabupaten Tangerang untuk turun melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan.
“Kami tidak melarang proyek berjalan. Kami hanya minta dikerjakan dengan benar dan aman, sesuai anggaran yang sudah dialokasikan negara,” tambah warga.
Tentang Proyek:
- Nama Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 1 Talok
- Lokasi SDN 1 Talok, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang
- Nilai Anggaran: Rp630.240.170
- Sumber Dana Bantuan Pemerintah
- Pelaksana: Tim P2SP
Sampai berita ini diterbitkan, pelaksana proyek SDN 1 talok belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi
Media VIKINEWS membuka ruang hak jawab atas pemberitaan, sesuai undang-undang Pers
Juru Poto Kamdawi