Diduga Perusahaan PMA di Bojonegara Buka Segel DLHK Banten Tanpa Izin, LAPBAS Minta Penyelidikan Mendalam
0 menit baca
SERANG VIKINEWS , – Sebuah perusahaan PMA yang bergerak di bidang perakitan lampu LED (KBLI 27401) di Bojonegara, Kabupaten Serang diduga berani membuka segel milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten tanpa izin resmi. Penyegelan sebelumnya dilakukan oleh DLHK Banten setelah menerima aduan warga terkait dugaan tidak memiliki izin operasional, namun aktivitas pabrik disebut-sebut kembali berjalan beberapa waktu kemudian.
"Ini sudah keterlaluan. Masa perusahaan disegel negara berani buka sendiri? Jangan-jangan ada beking di belakang," tegas Hikmat dari Tim Kajian DPP LAPBAS Indonesia pada Rabu (8/7/2026) di Kantor DPP LAPBAS.
Menurut Hikmat, kejanggalan tidak hanya pada pembukaan segel semata. PT DSI, nama perusahaan yang dimaksud, juga diduga belum mengantongi legalitas dasar untuk mendirikan usaha. "Negara hukum kok dilawan. Izin dasar saja diduga belum lengkap, berani produksi. Ini bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah," lanjutnya.
Hikmat menduga kuat ada unsur pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. "Tidak mungkin perusahaan seberani ini kalau tidak merasa aman. Kami mendesak DLHK Banten segera segel permanen dan usut siapa dalangnya," desaknya.
LAPBAS Indonesia menuntut DLHK Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas. "Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Besok-besok semua perusahaan bisa seenaknya langgar aturan," pungkas Hikmat.
Redaksi