Diduga Lapak BBM Ilegal Jenis Solar Tumbuh Subur di Wilayah Polsek Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
0 menit baca
TANGERANG VIKINEWS – Keberadaan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kampung Kawaron, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak beroperasi seperti gudang dengan aktivitas bongkar muat kendaraan. Jumat 03 Juli 2026
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa operasional di lapak tersebut dikelola oleh tiga orang yang dikenal dengan nama Inisial Boby, Jon, dan Wahyu. Aktivitas di tempat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan dampak potensialnya bagi masyarakat serta lingkungan.
Perlu diingat bahwa aktivitas niaga dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang berat.
Hingga berita ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun dari Jon dan Wahyu selaku pengelola mengenai aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cimong