Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di Desa Cikande Permai, Penegakan Hukum Polsek Cikande Dipertanyakan
0 menit baca
SERANG, BANTEN VIKINEWS – Peredaran rokok ilegal berlangsung secara terang-terangan di wilayah Desa Cikande Permai Blok I, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari instansi berwenang atas peredaran rokok tanpa cukai, yang seolah-olah kebal hukum. Kamis 2 Juli 2026
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat poin pelanggaran sebagai berikut:
Pelanggaran Pasal 54 (Peredaran Barang Gelap)
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai dapat dipidana dengan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kehadiran rokok ilegal yang tidak terkendali di wilayah hukum Polsek Cikande membuat masyarakat menginginkan penegakan hukum yang lebih tegas dari pihak berwenang, agar peredaran barang gelap ini dapat segera dihentikan dan tidak merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Kami menunggu langkah hukum dari Polsek Cikande terkait peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,
Penulis Cimong