Diduga Langgar UU, Bendera Merah Putih Sobek Dibiarkan Berkibar di Kantor Desa Tanara Kecamatan Tanara kabupaten Serang
0 menit baca
TANARA KABUPATEN SERANG VIKINEWS – Penghormatan terhadap bendera merah putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali menjadi sorotan setelah awak media menemukan bendera tersebut dalam kondisi sobek dan lusuh tetap dibiarkan berkibar di halaman Kantor Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesadaran akan aturan yang mengatur tentang pengibaran bendera negara. Kamis 25 Juni 2026
Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau sobek secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang sobek, rusak, luntur, kusut, atau kusam. Lebih lanjut, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sangsi pidana berupa kurungan atau denda.
Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan desa – institusi yang seharusnya menjadi tauladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat. Saat dihubungi awak media untuk mendapatkan penjelasan terkait kondisi bendera tersebut, Sekretaris Desa Tanara memilih untuk tidak memberikan komentar dan memilih bungkam.
Sementara itu Kepala Desa Tanara Ahmad Khaeruzzaman belum bisa di konfirmasi untuk memberikan penjelasan kepada awak media terkait bendera merah putih yang sobek tersebut
Kondisi ini menjadi pembenaran bahwa perlu ada pemahaman yang lebih baik terkait pentingnya merawat dan menghormati simbol negara, terutama di lingkungan lembaga pemerintahan yang menjadi contoh bagi masyarakat.
Juru Poto Kamdawi
Redaksi