BREAKING NEWS

Diduga Lapak Penimbunan Minyak Goreng Tumbuh Subur di Wilayah Hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon, Diduga Ada Hubungan dengan Aparat

Santang | Pimpinan Redaksi - Berita Nasional , · 183 Dilihat

CILEGON VIKINEWS – Keberadaan lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan minyak goreng di Jalan Raya Bojonegara, tidak jauh dari Terminal Seruni kota Cilegon, kini menjadi sorotan. Hasil pantauan awak media pada hari Jumat (03/07) pukul 16.00 WIB menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut berlangsung secara teratur.
 
Saat dikonfirmasi kepada salah satu penjaga di lokasi, ia menyatakan bahwa pemilik sedang berada di belakang terminal. Ketika ditanya mengenai orang yang baru saja keluar dari lokasi, penjaga mengaku bahwa itu adalah pemiliknya namun enggan menyebutkan nama.
 
Untuk mendapatkan informasi lebih detail, awak media melakukan wawancara dengan salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya. Menurut warga tersebut, pemilik lapak sudah lama beroperasi dan tak pernah tersentuh oleh hukum, karena salah satu pemilik memiliki anak yang menjadi anggota kepolisian di Polda Banten. Ada dugaan adanya koneksi antara pelaku usaha ilegal tersebut dengan aparat penegak hukum (APH) wilayah Polsek Cibeber  Polres Cilegon.
 
"Kami berharap hukum ditegakkan di wilayah Polsek Cibeber Polres Cilegon. Jangan mentang-mentang ada keluarga pelaku usaha ilegal yang bekerja di Polda Banten, maka aktivitas ilegal ini bisa terus berjalan," ucap awak media dalam pernyataannya.
 
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai minyak goreng di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan hukum yang mencakup aspek usaha, perlindungan konsumen, dan tata kelola penyediaan:
 
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 Ayat (1): Melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 52 Ayat (1): Melarang praktik penimbunan dan penyimpanan pangan pokok yang berpotensi merugikan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10: Mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu, ukuran, takaran, dan timbangan yang diperlukan.
- Peraturan Menteri Perdagangan: Diatur secara spesifik melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat dan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
 
Pelanggaran terhadap ketentuan tata niaga dan penimbunan minyak goreng dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Awak media berharap ada tindak lanjut dari pihak Polda Banten terkait oknum yang diduga terlibat. Sampai berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.


NASIMAN/CIMONG
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI