Parah!!! Maraknya Proyek Siluman di Kecamatan Sukamulya, Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan Keselamatan Pekerja
KABUPATEN TANGERANG - VIKINEWS - Sejumlah proyek tanpa papan nama alias "proyek siluman" bertebaran di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah proyek paving blok di Kampung Kebon Kelapa RT04/03 Desa Parahu. Selain itu, proyek serupa juga ditemukan di dekat Stadion Mini Sukamulya, Desa Parahu, serta di irigasi Saga Sentiong. Minggu 01 Maret 2026
Ketiadaan papan nama proyek ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang seharusnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai detail proyek, seperti jenis pekerjaan, anggaran, dan pelaksana.
Selain itu, para pekerja proyek juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, sehingga membahayakan keselamatan mereka.
"Kami tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa yang mengerjakan. Kok bisa proyek sebesar ini tidak ada papan namanya? Selain itu, para pekerjanya juga tidak pakai APD, ini sangat berbahaya." Ujar warga kecamatan Sukamulya
Diharapkan pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya untuk selalu mengawasi dan menegur pelaksana proyek nakal yang mengabaikan UU KIP dan keselamatan pekerja.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek-proyek tersebut diduga milik SBRN, seorang pelaksana asal Balaraja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum dapat dikonfirmasi.
Juru Foto Kamdawi
Penerbit Redaksi


