BREAKING NEWS

Diduga akun Facebook umi kumplit pakai akun SDN Leuwiliang5

Santang | Pimpinan Redaksi - berita Nasional , · 183 Dilihat


TANGERANG - VIKINEWS - diduga akun Facebook umi kumplit pakai akun resmi sekolah dasar negeri Leuwiliang5 sungguh miiris akun resmi sekolah dasar negeri Leuwiliang5 di pakai oleh oknum dari luar sekolah dasar negeri Leuwiliang5 dan orang tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak SDN Leuwiliang5 ko berani amat 

Apakah ada keterkaitan dengan hubungan asmara oknum tersebut dengan pihak yang ada di SDN Leuwiliang5


Aneh bin ajaib data yang seharusnya rahasia kini di salah gunakan oleh oknum tersebut 

Jelas ini melanggar peraturan pemerintah dan melanggar undang-undang ITE

+7

Pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mencakup tindakan ilegal di dunia maya seperti penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, berita bohong (hoax), ujaran kebencian, hingga peretasan sistem. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.



Hukumku

 +1

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelanggaran UU ITE:

Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi:

Penyebaran Konten Asusila/Pornografi: Mengunggah atau mendistribusikan konten melanggar kesusilaan.

Pencemaran Nama Baik & Fitnah: Menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik.

Ujaran Kebencian (Hate Speech): Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Berita Bohong (Hoax): Menyebarkan informasi palsu yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Pemerasan & Pengancaman: Mengancam akan membuka rahasia atau menyebarkan data pribadi.

Akses Ilegal & Peretasan: Masuk atau merusak sistem komputer tanpa izin.

Sanksi Hukum (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE):

Pencemaran nama baik: Penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Penyebaran hoaks (kerugian konsumen): Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ujaran kebencian (SARA): Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Judi online: Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Pemerasan: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pentingnya Kehati-hatian:

Pengguna internet disarankan untuk menahan diri dalam memposting konten emosional, menverifikasi informasi sebelum disebarkan, dan menjaga data pribadi guna menghindari risiko hukum.

Aspek Privasi:

Penggunaan data pribadi orang lain tanpa izin di media elektronik merupakan pelanggaran hak privasi yang dapat digugat secara perdata maupun pidana. 

Hukum

 +9

Memahami UU ITE: Dasar Hukum, Manfaat, dan Sanksi Pelanggaran

Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE? Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. ...


Hukumku


Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya

Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE: * Menyebarkan Video Asusila. ... * 2. Judi Online. ... * Pencemaran Nama Baik. ... * Dan oknum tersebut sekarang bekerja di sppg Leuwiliang4 atau MBG Leuwiliang 4 

Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait


Wartawan (Cimong )

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI