BREAKING NEWS

Warung Gubuk Abal - Abal Jual Obat Keras Daftar G, Kapolres Tegaskan Komitmen Akan Lakukan Penindakan

Santang | Pimpinan Redaksi - Berita Nasional , · 183 Dilihat
*Warung Gubuk Abal - Abal Jual Obat Keras Daftar G, Kapolres Tegaskan Komitmen Akan Lakukan Penindakan*

CIANJUR VIKINEWS ,  – Sebuah warung gubuk abal abal yang menjual obat keras terlarang daftar G secara bebas dan terbuka berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cianjur. Kamis (30/07/2026).

Bermula ketika kami tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Cijedil Cianjur, lalu kami tim media melihat sebuah warung kecil yang mencurigakan.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik ke warung tersebut dalam waktu yang singkat.

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, awak media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Akhirnya tim media yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan 3 butir obat keras terlarang dari hasil penyamaran tersebut.

Warung tersebut menjual obat keras terlarang daftar G diantaranya, Tramadol dengan harga 70.000 rupiah per lembar, dan juga Hexymer dengan harga 15.000 rupiah per 10 butir.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kami tim media kemudian melaporkan informasi dan temuan itu kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. melalui pesan singkat WhatsApp, Laporan tersebut mendapat respons dari Kapolres Cianjur.

Dalam percakapan tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.

"Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti," tegas Kapolres.

Kemudian kami mengirimkan lokasi yang menjadi tempat bertransaksinya peredaran obat keras terlarang di warung tersebut.

"Langsung kita tindak lanjuti", tambahnya Kapolres.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat khususnya generasi muda, Serta menindaklanjuti dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan terus melanjutkan berita ini hingga ke Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri.


Redaksi 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI