BREAKING NEWS

Wakil ketua K2N KSBSI, SRI REJEKI mengecam dan mengutuk tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Santang | Pimpinan Redaksi - Berita Nasional , · 183 Dilihat

JAKARTA VIKINEWS , 24 Juni 2026
Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) merupakan komite yang konsen dalam memperjuangkan hak buruh perempuan di tempat kerja, menyampaikan keprihatinan mendalam dan kecaman keras atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami saudari Yuvita Tri Rezeki (YTR), yang diduga dilakukan oleh TH di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan ekstrem berbasis relasi kuasa yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, kekerasan, dan perampasan kebebasan.

Sri Rejeki, selaku Wakil Ketua Komite Kesetaraan Nasional sekaligus sekretaris jenderal federasi serikat buruh kimia industri umum farmasi dan kesehatan ( FSB KIKES ) , mengecam keras dugaan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh saudari Yuvita.

“Kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang dilakukan dalam ruang privat dan relasi personal, adalah bentuk pelanggaran serius yang sering kali tersembunyi dan baru terungkap ketika korban sudah mengalami penderitaan yang panjang. Negara tidak boleh abai, dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat tanpa kompromi.”

“Kami menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius publik karena menyangkut keselamatan perempuan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan, baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun relasi sosial lainnya.” Ujar Sri Rejeki

Dengan ini Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (K2N KSBSI) mendesak aparat penegak hukum untuk :

-Mengusut kasus ini secara transparan, cepat, dan menyeluruh tanpa adanya intervensi apa pun.
-Menjamin proses peradilan yang adil serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-Memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pemulihan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berkelanjutan.

Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan personal serta memperkuat mekanisme pelaporan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.

Hal ini juga mengingatkan kita untuk kembali mendorong pemerintah agar segera meratifikasi konvensi ILO 190, tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual.

K2N KSBSI mengucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian yang telah gerak cepat menangkap pelaku, dan berharap agar segera memberikan efek jera kepada pelaku.

Redaksi 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI