Memahami Peran BPD dalam Pemerintahan Desa: Legislasi, Aspirasi, dan Pengawasan
0 menit baca
BERITA NASIONAL VIKINEWS - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga peran utama yang sangat penting bagi kemajuan desa.
Tiga Peran Utama BPD:
1. Legislasi: BPD berperan dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Fungsi ini memastikan bahwa setiap peraturan desa yang dibuat berpihak kepada kepentingan rakyat dan menjadi "pagar" agar kebijakan desa tepat sasaran.
2. Aspirasi: BPD bertugas menampung dan menyalurkan suara serta aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa. Dengan demikian, BPD berfungsi sebagai "jembatan" yang menghubungkan warga dengan pemerintah desa, bukan sebagai "tembok" penghalang.
3. Pengawasan: BPD memiliki wewenang untuk mengawasi kinerja Kepala Desa serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Kedudukan BPD:
Penting untuk dipahami bahwa BPD berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa, bukan sebagai bawahan Kepala Desa. Anggota BPD dipilih secara demokratis dan merupakan wakil dari penduduk di setiap wilayah desa.
Tugas dan Wewenang BPD:
Selain tiga peran utama di atas, BPD juga memiliki tugas dan wewenang lain, di antaranya:
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes).
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa.
- Meminta keterangan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fakta di Lapangan dan Implikasinya:
Namun, ketika saat di konfirmasi program desa yang sedang berjalan, banyak anggota BPD menjawab, Tidak Tahu,
*Temuan ini hampir merata di setiap desa*
*M. Sutisna berpendapat*
Fakta ini penting, pemerintah perlu memberi penyuluhan & pembinaan ke lembaga BPD, supaya program desa makin maju, kalau BPD nya faham jati dirinya sebagai pengawas & penyambung aspirasi rakyat pasti program desa makin maju,
Penulis M Sutisna
Penerbit Santang Prayoga