BREAKING NEWS

LSM KPK- Nusantara Dan Kolebat Akan Kembali Aksi Unjuk Rasa Di Kantor Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang.

Santang | Pimpinan Redaksi - berita Nasional , · 183 Dilihat


KABUPATEN SERANG VIKINEWS - Sebagaimana Hasil Audensi pada hari kamis 23 April 2026, Di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Serang. Perihal kepala Dinas PUPR kabupaten Serang dan Dinas Perkim Kabupaten Serang Mengakui membagikan uang Pribadi di Kantor Kedinasannya. Ini jelas Menjadikan Preseden Buruk di kepemipinan Bupati Serang Baru baru ini. Seakan kantor kedianasan di Kabupaten Serang bebas melakukan apa saja yang penting memakai uang pribadi ASN.

Ini sudah jelas melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Berdasar intelektual dan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.setiap ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara,pemerintah dan martabat PNS

Pasal 3/pasal 5.Mengatur kewajiban ASN. untuk menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas.Penggunaan fasilitas kantor untuk kegiatan personal yang memiliki tendensi politik atau transaksional dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Mulai dari sanksi moral.teguran tertulis. hingga sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pemberhentian.

Bahwa pembagian uang berpotensi melanggar uu no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas uu no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Pasal 12b ayat 1.Mendefinisikan gratifikasi dalam arti luas.meliputi pemberian uang. barang.diskon.komisi.pinjaman tanpa bunga. tiket perjalanan.fasilitas penginapan. perjalanan wisata.pengobatan cara cuma cuma.dan fasilitas lainnya.

Berdasarkan uu nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.asn harus mematuhi kode etik yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi. Surat edaran S.E. dari Kemenpan.rb dan KPK.

Aminudin" Ketu LSM Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara ( KPK) Perwakilan Banten" Kami akan turun Aksi Unjuk Rasa kembali ke kantor Bupati serang. Sebagaiman hasil Audensi pada hari kamis 23/04/2026. DInas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten serang sudah jelas mengakui bagi uang pribadi di kantor kedinasan yang dibangun hasil keringat masyarakat Kabupaten Serang. Dan digunakan tanpa SK Bupati Serang pejabat tertinggi di pemerintah kabupaten Serang.
Kalau Kepala Dinas bagi-bagi uang pribadi di kantor kedinasan tanpa SK Bupati. Secara hukum tidak ada larangan PNS/ASN membagikan uang pribadinya. Itu hak pribadi.  Tetapi kalau dilakukan di kantor dinas saat jam kerja, pakai fasilitas negara, atau ada indikasi "gratifikasi terbalik". KPK menyebut penyalahgunaan fasilitas kantor termasuk bibit korupsi yang sering diabaikan.
- Bisa kena kode etik ASN: PP 94/2021 melarang ASN melakukan perbuatan yang menurunkan martabat ASN. Bagi-bagi uang di kantor tanpa dasar jelas bisa dianggap konflik kepentingan atau penyalahgunaan Wewenang.

Lanjut" Aminudin" dalam tuntutan Aksi Unjuk Rasa nanti" Kami minta Bupati Serang dan Sekda Kabupaten Serang.
1. Kami minta Bupati serang dan Sekda Kabupaten SerangTindak Tegas terhadap bawahanya yang diduga telah menyalahgunakan Fasilitas Negara dijadikan kepentingan pribadi dan jabatanya.
2. Kami minta kepada Bupati Serang dan Sekda Kabupaten Serang Evaluasi Kepala Bidang Dinas BKP3A. Yang diduga tidak transsparan terhadap kegiatan tahun 2025 menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Serang dan Anggaran APBN Murni Rupiah dari kementrian BKKBN Perwakilan Banten
3. Kami minta kepada Bupati Serang dan Sekda Kabupaten Serang 

4. Kami minta Bupati Serang dan Sekda kabupaten Serang, Evaluasi pejabat RSUD Drajat. Pasalnya adanya kegiatan Pekerjaan kontruksi yang tidak terselesaikan menggunakan APBD 2025.
5. Kami Minta Bupati Serang dan Sekda Kabupaten Serang, tindak tegas terhadap oknum pengelola BUMDes Di Desa Cikande Permai yang memanfaatkan Tanah Fasum  tanpa perjanjian Sewa/ PKS Dari tahun 2022 s/d 2025

Cimong 
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI