Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Isi Solar Subsidi, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
0 menit baca
TANGERANG VIKINEWS —| Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terungkap dari penelusuran wartawan di lapangan pada Minggu (19/04/2026).
Satu unit truk berwarna merah dengan bak biru terpantau melakukan pengisian solar secara berulang di sejumlah SPBU, dengan pola pergerakan dari wilayah Serang hingga Tangerang.
Kendaraan tersebut terlihat berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain dalam satu hari untuk mengisi solar secara bertahap, atau dikenal dengan istilah “ngampas SPBU”. Pola ini memungkinkan pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar dari berbagai titik.
Secara kasat mata, truk tampak seperti bak terbuka biasa. Namun setelah diamati, bagian dalam bak telah dimodifikasi menyerupai tangki tertutup dengan kapasitas di atas standar. Di bagian kolong kendaraan juga terlihat selang yang terhubung langsung ke tangki hasil modifikasi, diduga digunakan untuk mempercepat proses pengisian dan pemindahan BBM.
Di lapangan, kendaraan itu terpantau menggunakan pelat nomor A 8930 WM. Namun pelat tersebut diduga tidak tetap dan kerap diganti saat melakukan pengisian di SPBU guna mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang yang duduk disamping supir mengakui bahwa solar yang dibawa mereka merupakan milik pribadi dan hanya menggunakan satu unit truk untuk aktivitas tersebut.
“Susah sekarang mah ngisi lima ratus empat ratus banyak yang menolak karena tidak sama . Ucapnya
Ia juga mengaku berinisial SRO, namun identitas lengkapnya belum dapat dipastikan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, solar yang telah dikumpulkan diduga dijual kembali kepada pengusaha alat berat. Aktivitas ini bahkan diakui telah berlangsung selama puluhan tahun.
Praktik ini berpotensi mengganggu distribusi solar subsidi, terutama di tengah tekanan pasokan energi. Pengumpulan BBM secara berulang dari berbagai SPBU dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Jika terbukti, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan BBM subsidi serta pengangkutan dan penyimpanan tanpa izin. Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai serta modifikasi kendaraan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas temuan ini, aparat penegak hukum diminta segera bertindak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah praktik serupa terus terjadi dan memastikan distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Penulis Cimong