BREAKING NEWS

Mediasi KIKES dengan PT PDI Jakarta Utara Terkait Dugaan Mutasi Tidak Sesuai Prosedur dan Praktik Union Busting

Santang | Pimpinan Redaksi - Berita Daerah , · 183 Dilihat




JAKARTA, 23 Februari 2026 – VIKINEWS - Federasi Serikat Buruh Kimia industri umum farmasi dan kesehatan (KIKES) hari ini menghadiri mediasi dengan PT PDI di Sudinakertrans Jakarta Utara terkait dugaan mutasi yang dilakukan perusahaan terhadap Sdr. M. Royani dan beberapa pekerja lainnya. KIKES menilai mutasi tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan anggota yang merasa dirugikan akibat kebijakan mutasi yang dinilai sepihak, tanpa musyawarah, serta tidak didasarkan pada kebutuhan operasional yang jelas.


KIKES menegaskan bahwa mutasi pekerja harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan, kepatutan, serta tidak merugikan hak-hak normatif pekerja. Selain itu, mutasi tidak boleh dijadikan alat intimidasi atau bentuk tekanan terhadap pekerja yang aktif dalam kegiatan serikat.


Ketua Umum KIKES, **Binson Purba**, menyampaikan:


> “Mutasi merupakan hak manajerial perusahaan, namun pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan perusahaan tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja dan harus dilaksanakan secara transparan serta beritikad baik. Jika mutasi dilakukan tanpa dasar objektif dan tanpa prosedur yang sah, maka patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja.”


Binson Purba menegaskan bahwa KIKES akan terus mengawal proses ini hingga tercapai penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi seluruh pihak.


Dalam mediasi tersebut, KIKES juga menyoroti adanya ketentuan dalam peraturan perusahaan yang diduga melegalkan larangan berserikat. KIKES menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang.


Sekretaris Jenderal KIKES, **Sri Rejeki**, menyampaikan:


> “Hak berserikat adalah hak konstitusional pekerja yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap upaya menghalangi, melarang, atau membatasi kegiatan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai union busting dan memiliki konsekuensi hukum. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk intimidasi terhadap anggota serikat.”


Ketua Umum KIKES, Binson Purba, menambahkan dengan tegas:


> “Kami mengingatkan bahwa tindakan union busting memiliki sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda. Perusahaan tidak boleh membuat aturan internal yang bertentangan dengan undang-undang. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap menempuh langkah hukum.”


KIKES tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian secara bipartit maupun tripartit sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, KIKES menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila hak-hak pekerja tidak dipulihkan.


KIKES mengimbau seluruh pihak untuk menghormati prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Sumber Kikes DKI Jakarta 

Penerbit Santang Prayoga 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

DUKUNG JURNALISME INDEPENDEN

Silakan berdonasi secara sukarela
sesuai kemampuan Anda.
Dukungan Anda membantu keberlangsungan Vikenews

KLIK UNTUK DONASI