DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Banten Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO Bersama Polda Banten
KABUPATEN SERANG BANTEN ; VIKINEWS - Suasana senja di kawasan Binuang Waterpark, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Deretan kursi yang tersusun rapi di salah satu sudut kafe dipenuhi mahasiswa, tokoh masyarakat, pelajar, hingga aktivis kemanusiaan. Percakapan hangat bercampur dengan diskusi serius tentang satu isu yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat: tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di tengah momentum bulan suci Ramadhan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Kemanusiaan Perlindungan Korban Perdagangan Orang (PKPO) Provinsi Banten bersama Polda Banten menggelar sosialisasi pencegahan TPPO yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama para relawan kemanusiaan. Mengusung tema “Peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penguatan solidaritas kemanusiaan di bulan Ramadhan”, kegiatan ini menjadi ruang pertemuan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat kesadaran kolektif.
Dalam pemaparannya, pemateri dari Polda Banten, Firman, menegaskan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang serius.
“Sinergitas dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang sangatlah dibutuhkan. Polda Banten akan menindak tegas pelaku TPPO yang ada di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Firman di hadapan peserta sosialisasi.
Pernyataan tersebut disambut berbagai tanggapan dari peserta diskusi. Seorang mahasiswa dari Serang mengangkat pertanyaan mengenai maraknya tawaran kerja luar negeri melalui media sosial yang sering kali tidak jelas legalitasnya. Sementara seorang tokoh masyarakat dari Binuang menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak muda yang tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Diskusi semakin hidup ketika beberapa relawan berbagi pengalaman pendampingan korban. Dari situ terungkap bahwa banyak kasus TPPO bermula dari rekrutmen pekerja migran secara nonprosedural yang menjanjikan penghasilan besar tanpa proses yang jelas.
Ketua DPD Relawan Kemanusiaan PKPO Banten, Akhmad Agus Karnawi, S.H., M.H, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sebenarnya telah diamanatkan secara jelas dalam regulasi.
“Amanatnya sudah tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 60, yang menegaskan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujarnya.
Menurutnya, relawan PKPO Banten berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, pencegahan, dan pendampingan korban di berbagai daerah di Provinsi Banten.
Di sela kegiatan, suasana menjadi lebih hening ketika salah seorang peserta, sebut saja Nita (29), berbagi kisahnya sebagai korban TPPO dengan modus pekerja migran Indonesia. Ia menceritakan bagaimana beberapa tahun lalu dirinya tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui seorang perekrut yang mengaku sebagai agen resmi.
Awalnya, Nita dijanjikan bekerja di sektor restoran dengan gaji besar. Namun sesampainya di negara tujuan, kenyataan yang dihadapi jauh berbeda. Ia dipaksa bekerja berjam-jam tanpa kontrak jelas, dokumen ditahan, dan tidak mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan.
“Saya baru sadar ternyata itu jaringan perdagangan orang. Kami tidak bisa pulang karena paspor dipegang oleh pihak yang mempekerjakan kami,” tuturnya dengan suara bergetar.
Beruntung, setelah berbulan-bulan berada dalam kondisi tersebut, Nita berhasil dipulangkan melalui bantuan jaringan relawan kemanusiaan PKPO. Kini ia aktif mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi untuk berbagi pengalaman agar masyarakat tidak mengalami hal yang sama.
Cerita itu membuat suasana diskusi menjadi lebih reflektif. Banyak peserta terlihat mengangguk pelan, menyadari bahwa TPPO bukan sekadar isu statistik, melainkan tragedi kemanusiaan yang nyata.
Ketua pelaksana kegiatan, Lukman Hakim, S.Pd, mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Relawan Kemanusiaan PKPO Banten.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. H. Heri Supriyatna, Kepala Seksi Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Binapenta) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, menyatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif tersebut.
“Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO ini. Kami juga menghimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural,” ujarnya.
Menjelang waktu berbuka puasa, diskusi ditutup dengan doa bersama, percakapan para peserta masih berlanjut. Sebagian membahas langkah-langkah pencegahan di tingkat desa, sementara yang lain berbincang tentang pentingnya edukasi bagi generasi muda.
Di bulan Ramadhan yang sarat nilai kemanusiaan, pertemuan itu menjadi pengingat bahwa perdagangan orang bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral bersama, untuk memastikan tidak ada lagi warga yang terjebak dalam jerat eksploitasi berkedok mimpi bekerja di negeri orang.
SANTANG PRAYOGA




