BREAKING NEWS


 

Aneh Bin Ajaib, Galian Tanah Ilegal di Desa Sukamanah Telah Makan Korban, APH Masih Diam

Santang | Pimpinan Redaksi - kepedulian , Kesehatan , · 183 Dilihat




KABUPATEN LEBAK - Vikinews - Selasa 26 Agustus 2025 – Serangkaian kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.30 – 17.30 WIB. Lebih dari 10 pengendara terjatuh akibat kondisi jalan yang licin oleh tumpahan tanah dari aktivitas galian yang diduga ilegal. Dua korban bahkan harus dilarikan ke RS Kartini Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis intensif.


Kejadian ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Selain membahayakan keselamatan serta pengguna jalan, aktivitas galian tanah ilegal tersebut juga merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.


Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menyatakan:


“Aneh bin ajaib, galian tanah ilegal di Desa Sukamanah telah menelan banyak korban kecelakaan akibat jalan yang licin. Ironisnya, aparat penegak hukum justru masih terkesan diam dan seolah menutup mata terhadap kondisi ini. Padahal, keselamatan masyarakat jauh lebih penting dibandingkan keuntungan segelintir pihak yang mengeruk hasil dari aktivitas ilegal tersebut.”



Kami berharap kepada penegak hukum dan Satpol pp provinsi Banten untuk segera melakukan peninjauan terhadap galian Tanah ilegal yang ada di desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Banten 


Dasar Hukum yang Relevan


Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Gangguan fungsi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.


Pasal 360 KUHP

Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun.




---


Tuntutan Konsorsium Lembaga Lebak & LBH ARB DPC Lebak


1. Polres Lebak segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.



2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak mengambil langkah konkret menghentikan aktivitas galian tanah ilegal dan memperbaiki kondisi jalan.



3. Instansi terkait (Dishub, DLH, Satpol PP, PUPR) berkoordinasi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.





---


Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Lebak maupun Bupati Lebak, belum ada balasan atau tanggapan resmi. Hal ini menambah kekecewaan masyarakat yang menilai seolah-olah aparat dan pemerintah daerah menutup mata terhadap penderitaan rakyat.


Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.  (Tema F)



---


Konsorsium Lembaga Lebak

&

LBH ARB DPC Lebak



Penerbit Santang Prayoga 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image