Satpol PP Segel Gedung di Teluknaga, Pemkab Tangerang Tekankan Ketertiban dan Toleransi Beragama
0 menit baca
TANGERANG VIKINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sebuah gedung di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan konflik sosial di masyarakat.
Penyegelan dilakukan di sebuah bangunan yang berada di Desa Kampung Melayu Timur, yang diketahui digunakan untuk aktivitas peribadatan Jamaat POUK (Persekutuan Oikoumene Umat Kristen) Thesalonika. Berdasarkan hasil penelusuran pemerintah daerah, bangunan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan, baik terkait fungsi bangunan maupun izin kegiatan peribadatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Anna Suryana, mengatakan tindakan tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan kajian serta peninjauan langsung di lapangan.
“Dari hasil peninjauan dan dialog dengan berbagai pihak, kami menilai terdapat potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang cukup tinggi di wilayah tersebut, sehingga diperlukan langkah cepat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” kata Anna dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh langkah persuasif melalui musyawarah bersama pengurus yayasan dan masyarakat sekitar. Namun, guna mencegah konflik yang lebih luas, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk menyegel bangunan tersebut.
Menurut Anna, langkah ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip dialog dan pendekatan yang tidak represif.
“Selama proses berlangsung, kami juga memastikan situasi tetap kondusif serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung oleh jamaat POUK Thesalonika, dengan pengawalan aparat TNI/Polri serta disaksikan unsur pemerintah setempat, termasuk Camat Teluknaga, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan masyarakat. Proses berjalan dalam kondisi aman dan tertib.
Sementara itu, Camat Teluknaga, Kurnia, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayahnya dengan menjunjung tinggi nilai toleransi dan kearifan lokal.
“Kami bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan FKUB terus melakukan mediasi antara masyarakat dan jamaat, agar solusi yang diambil dapat diterima semua pihak,” kata Kurnia.
Sebagai solusi sementara, pemerintah kecamatan telah memfasilitasi tempat ibadah bagi jamaat POUK Thesalonika di aula kantor bersama, guna memastikan kegiatan keagamaan tetap dapat berlangsung.
“Kami sudah menyiapkan tempat yang layak untuk kegiatan ibadah, termasuk perayaan hari besar keagamaan seperti Natal, Jumat Agung, dan Paskah,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, fasilitas tersebut telah digunakan pada perayaan Natal 2025 serta rangkaian ibadah Jumat Agung dan Paskah pada 3–5 April 2026.
Pemkab Tangerang mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan komunikasi, serta menjaga situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah, lanjut Kurnia, akan terus berperan sebagai mediator guna memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban, sekaligus memastikan kerukunan dan toleransi tetap terjaga di tengah masyarakat,” pungkasnya.
(PWGK-KRESEK Kabupaten Tangerang