Galian C Ilegal di Danau PLTA Ancaman Nyata Sumberdaya Perikanan, Dt Reno Diminta Bertanggungjawab
0 menit baca
KAMPAR VIKINEWS - Aktivitas penambangan liar galian C keruk danau PLTA Koto Panjang di wilayah Desa Pongkai Istiqomah XIII Koto Kampar, tersendat kritikan keras dari warga dan sejumlah pihak.
Bagaimana tidak, meski getol disorot
aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi baik dari aspek pertambangan maupun perlindungan lingkungan, namun berlangsung secara terbuka tanpa langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Seorang warga XIII Koto Kampar mengatakan disebuah Danau di desa Pongkai Istiqomah berbatasan dengan desa Binamang bahkan tampak nyaris keruk.
"Lahan ini diduga milik Dt Reno kemudian telah dibebaskan pihak PLTA Koto Panjang namun dimampatkan untuk usaha ileggal, aktivitas ini terus aktif bahkan berhasil berproduksi Dt Reno diminta
bertanggungjawab,"ucap warga, (17/3).
Ia mengatakan praktik galian c yang tidak memiliki izin tak hanya berisiko kepada kerusakan lingkungan serius, juga beresiko krisis air bersih dan juga menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan serta ancaman nyata sumber daya perikanan, katanya.
"Untuk itu kita menegaskan kepada pemerintah daerah Kampar (Bupati) diminta berkarborasi bersama Polisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selanjutnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati Riau untuk menghentikan praktik tambang galian diwilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar yang selama ini menjadi pemicu keresahan masyarakat".
"Pemerintahan Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya. Sedangkan Polisi memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal," tambah warga yang enggan dikenali.
Lebih jauh ia mengatakan, kementerian ESDM memiliki fungsi wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan. Sedangkan Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal. Namun justru kinerja pihak pihak terkait hingga kini belum terlihat.
Sedangkan jika merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, tandasnya.
Pantauan media di lokasi pertambangan material terkuak memperlihatkan empat unit alat berat jenis ekskavator aktif beroperasi serta puluhan armada pelansir berkapasitas besar dan kecil menunggu antrian bahkan menunggu muatan untuk dilangsir. Selanjutnya dilokasi aquari tidak terlihat papan informasi tanda tanda adanya perizinan resmi maupun dokumen legalitas usaha.(Tim)