KABUPATEN TANGERANG - Vikinews - Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS) mengecam keras sikap PT. Bangun Prima Cipta (BPC), pengembang Perumahan Royal Permata Balaraja, atas terbitnya surat edaran Nomor 048/BPC-RP/VI/2025 bertanggal 5 Juni 2025, yang menyatakan bahwa konsumen yang membeli rumah sejak tahun 2018 tidak lagi berhak atas subsidi sambungan air bersih Aetra.
Ketua Umum DPP BIAS, Eky Amartin, menyebut surat tersebut sebagai bentuk pengingkaran terang-terangan terhadap janji pengembang yang sebelumnya tercantum secara jelas dalam materi promosi resmi, khususnya brosur penjualan.
"Kami anggap surat ini sebagai penghinaan terhadap akal sehat konsumen. Itu bukan brosur sembarangan, tapi dokumen yang menjadi dasar keputusan pembelian. Mengingkari isi brosur berarti mengingkari kepercayaan publik. Ini penyesatan dan bentuk pelecehan terhadap hak-hak konsumen," tegas Eky Amartin.
Ia menambahkan bahwa upaya pengembang untuk mengesankan bahwa subsidi sambungan air adalah bentuk kebaikan sukarela semata adalah narasi menyesatkan. Kamis 12 Juni 2025
"Jika dari awal dijanjikan Aetra sebagai bagian dari fasilitas, maka pengembang terikat pada janji tersebut. Bukan sekadar wanprestasi, ini bisa mengarah pada dugaan penipuan dalam jual beli properti. Warga tidak boleh dibiarkan menjadi korban akibat kalkulasi sepihak dari pengembang," lanjutnya.
Fakta di lapangan menunjukkan warga Blok B dan C belum mendapat sambungan air Aetra, dan hingga kini hanya bergantung pada sumur bor. Pemeriksaan independen mengungkap bahwa air tersebut mengandung kadar bakteri E. coli yang tinggi dan memiliki rasa asin, sehingga tidak layak dikonsumsi. Namun demikian, warga tetap dibebani iuran listrik untuk operasional sumur sebesar Rp50.000 per bulan tanpa kejelasan mutu dan standar layanan.
Ironisnya, justru warga membeli rumah di bawah tahun 2018 yang yang tidak pernah melayangkan protes . Sementara warga Blok B dan C yang menyampaikan keluhan dan tuntutan sejak awal justru dikesampingkan tanpa alasan yang masuk akal.
Sebanyak 58 kepala keluarga dari Blok B dan C telah memberikan kuasa kepada DPP BIAS Indonesia untuk mengawal tuntutan hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat dengan tuntutan pemenuhan janji sambungan air sebagaimana tertuang dalam brosur, serta kompensasi atas kerugian material, nonmaterial, dan potensi gangguan kesehatan.
"Kami ingin kasus ini menjadi preseden. Jangan jadikan konsumen sebagai objek penipuan massal. Jika Anda berani menjanjikan fasilitas dalam brosur, maka Anda harus berani menepatinya. Kami akan kawal hingga tuntas dan kami tidak akan gentar," tegas Eky.
DPP BIAS Indonesia juga mendesak PT. Aetra Air Tangerang untuk memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terus dijadikan tameng oleh pengembang dalam menyembunyikan kelalaiannya.
Redaksi