*Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Akibat Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI*
JAKARTA - VIKINEWS - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, sekalipun status BPJS kesehatan mereka dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasi nya), " kata Gus Ipul dikutip dari Kompas, pada Jum'at (06/02/2026).
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
Menurut Gus Ipul, etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab, " tambahnya.
Gus Ipul mengatakan, pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi.
"Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah. Wajib itu, " pungkas Gus Ipul.
Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menginformasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak BPJS Kesehatan, melainkan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Rizzky menegaskan, bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaan nya selama memenuhi kriteria tertentu.
Pertama peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua terbukti termasuk kelompok miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Ketiga berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa.
Tubi
