BREAKING NEWS


 

Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Hukum, Warga Tangerang Perlu Tahu!

Tim Editor | VikiNews.biz.id - Edukasi Hukum , Opini , · 183 Dilihat


VikiNews | Tangerang – Sampah yang berserakan di pinggir jalan, selokan, bahkan di sungai masih menjadi pemandangan yang lumrah di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang. Padahal, tindakan membuang sampah sembarangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum.


Sarman, seorang relawan edukasi hukum dari LBH MKM, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap enteng kebiasaan buruk tersebut.

"Masih banyak warga yang belum tahu bahwa membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana atau denda," jelasnya.


Menurutnya, dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan atau denda.


"Daripada uang habis untuk bayar denda, lebih baik kita biasakan buang sampah pada tempatnya. Ini juga untuk kebaikan lingkungan sekitar kita," tambah Sarman.


Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah desa hingga RT/RW setempat untuk terus memberikan edukasi hukum dan menyediakan sarana tempat sampah di titik-titik rawan pembuangan liar.


Dengan adanya edukasi hukum di tingkat masyarakat, diharapkan kesadaran hukum warga meningkat.

"Masyarakat harus tahu, hukum itu bukan hanya untuk pengacara atau aparat. Tapi untuk semua orang," tegas Sarman.



  Edukasi Hukum   Opini     Lingkungan   Sampah   LBH MKM
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image