Proyek Paving Blok Di kampung Nyompok Desa Carenang Cisoka Disorot Ketum DPP BIAS, APBD Diduga Salah Sasaran
KABUPATEN TANGERANG - Vikinews – Pekerjaan paving blok di Kampung Nyompok RW 005 Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp 98.910.606, menjadi bahan perbincangan serius. Proyek yang digarap CV Munzazil Ahdi Putra tersebut dinilai sarat kejanggalan sejak tahap pelaksanaan.
Di papan informasi tertulis volume pekerjaan 70 meter x 3 meter dengan waktu pengerjaan 30 hari. Namun fakta di lapangan berbeda. Paving tidak dibangun dalam satu jalur utuh, melainkan dipisah menjadi dua titik yang justru mengarah ke rumah warga tertentu. Salah satu titik terpotong bangunan tower, sehingga diduga volume berkurang dari yang seharusnya.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyebut kondisi ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan APBD.
"Anggaran daerah adalah amanah rakyat. Dalam aturan keuangan daerah, APBD hanya boleh dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Kalau diarahkan ke jalan pribadi, itu menyalahi fungsi anggaran publik," tegasnya.
Eky juga mempertanyakan lemahnya pengawasan. Proyek berdiri persis di samping kantor kepala desa, namun luput dari kontrol. Pihak kecamatan Cisoka yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah pun dianggap tidak menjalankan monitoring dengan benar.
"Bagaimana mungkin dana ratusan juta rupiah bisa digunakan untuk jalan pribadi tanpa koreksi ? Ini cermin gagalnya fungsi pengawasan," kritiknya.
Selain dugaan penyalahgunaan, kualitas pengerjaan juga dipersoalkan. Jalan paving tampak tidak rata, pemadatan minim, dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Jika kondisi ini dibiarkan, jalan akan cepat rusak dan masyarakat lagi-lagi yang dirugikan.
DPP BIAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka mendesak inspektorat, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas anggaran turun tangan melakukan audit investigatif.
"Jangan biarkan APBD diperlakukan seperti uang pribadi. Jika tidak ada langkah nyata, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum," pungkas Eky.
Penerbit Santang Prayoga