LSM - penjara , Desak WASDAL Tindak Tegas Pembanguan Tower BTS Yang di Duga Belum Kantongi Ijin
![]() |
Dokumentasi Tim VikiNews.biz.id | Semar/Cimong |
VikiNews.biz.id – TANGERANG. 09/08/2025 Banyaknya tower Base Transceiver Station (BTS) yang Diduga belum mengantongi kelengkapan ijin di Wilayah Kabupaten Tangerang, disinyalir karena minimnya penindakan dari instansi terkait.
Hasil Investigasi di tiga (3) kecamatan, ditemukan beberapa pembangunan tower BTS yang diduga kuat belum memiliki kelengkapan ijin secara administrasi yang resmi. Adapun pembanguan tower BTS yang masih dalam tahap pengerjaan saat ini masing-masing berlokasi:
- Desa Bumiayu Kecamatan Sukamulya
- Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti
- Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
Meski belum mengantongi Izin lengkap, namun pihak vendor tetap melakukan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendirikan menara telekomunikasi (tower), diperlukan beberapa izin dan persyaratan yang umumnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Adapun Izin dasar meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi teknis dari instansi terkait. Juga persyaratan lain yang harus di penuhi mulai dari kesesuaian tata ruang, amdal, Akan tetapi hal yang menjadi prinsip ini dipertanyakan dan menjadi sorotan bagi kalangan penggiat sosial", Sabtu ( 09/08/2025 ).
"Ipul anggota LSM penjara(Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah), DPD propinsi Banten menyoroti Pembangunan menara Tower yang saat ini masih dalam proses pengerjaan Mengatakan, Jelas ini sudah melanggar aturan yang ada, karena sebelum ada kelengkapan dokumen perijinan maka pengerjaan pembangunan Tower BTS tersebut semestinya belum bisa di kerjaan, sebab belum memenuhi standar prosedural yang sah.
Selain dari PGB, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun persetujuan warga sekitar, juga diperlukan dokumen seperti akta pendirian usaha, gambar bangunan, rencana anggaran biaya, dan titik koordinat lokasi, juga pernyataan memberikan jaminan asuransi bagi masyarakat yang berada dalam radius radiasi tower, sebagai bentuk tanggung jawab atas potensi risiko yang mungkin timbul", Ungkapnya.
Atas dugaan - dugaan ini kami LSM - penjara meminta pihak Dinas terkait baik Dinas Tata Ruang (WASDAL) maupun Sat-Pol PP Kabupaten Tangerang bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku", Tegasnya.