*Proyek Gudang Di Lingkup Puskesmas Gunung Kaler Diduga Abaikan Undang-undang (KIP) Dan K3*
KABUPATEN TANGERANG - Demi Kenyamanan dan juga meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, Puskesmas kecamatan gunung Kaler membangun proyek gudang untuk penyimpanan alat-alat medis puskesmas gunung Kaler
Saat awak media mendatangi lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP) di lokasi kegiatan dan juga para pekerja mengabaikan K3 kesehatan kesehatan kerja, Selasa 15 Juli 2025
Awak media menanyakan ke salah satu pekerja, ini proyek apa dan pelaksanaannya siapa dan kenapa tidak memasang papan informasi proyek (PIP). Ini proyek gudang penyimpanan alat-alat medis puskesmas gunung Kaler pak, dan untuk papan informasi silahkan bapak hubungi kepala puskesmas saja atau pak didi selaku pelaksana, kalau saya cuma kerja, ujar pekerja
Lalu awak media menghubungi kepala puskesmas gunung Kaler Dr Ahmad Sobari via WhatsApp
ijin pak kapus mau konfirmasi terkait proyek yang dibelakang puskesmas kenapa tidak memasang papan nama dan untuk anggaran darimana,
Menurut Dr Ahmad Sobari Kepala puskesmas (Kapus) gunung Kaler mengatakan, iya pak nanti papan informasi dipasang, dan untuk anggarannya dari BLUD ( Badan layanan umum daerah) terang Dr Ahmad Sobari
Sekedar informasi, " Anggaran BLUD ( Badan layanan umum daerah) puskesmas biasanya berasal dari:
1. *Dinas kesehatan*: Sebagai dinas yang membawahi puskesmas, Dinas kesehatan seringkali menjadi sumber anggaran untuk BLUD puskesmas.
2. *APBD ( Anggaran pendapatan daerah)*: Anggaran BLUD puskesmas juga dapat bersumber dari APBD, yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional puskesmas.
3. *Pendapatan BLUD*: Selain itu, Puskesmas juga dapat memiliki pendapatan sendiri dari layanan yang diberikan, seperti biaya pemeriksaan dan pengobatan.
Tapi kapus gunung Kaler Dr Ahmad Sobari tidak menerangkan darimana anggaran BLUD tersebut berasal, apa dari APBD atau dari pendapatan puskesmas gunung Kaler.
Tapi Idealnya pihak kontraktor atau pelaksana sudah mengetahui tentang kewajiban adanya papan informasi proyek yang tujuannya sebagai bukti adanya keterbukaan informasi pembangunan gudang penyimpanan alat-alat medis tersebut kepada publik.
Kewajiban tersebut tertuang dalam undang-undang keterbukaan informasi publik nomor,14 Tahun 2008, Bahwa setiap pekerjaan proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek (PIP)
Redaksi