Masih Banyak Rumah Tak Layak Huni, Di Mana Peran Pemerintah?
NASIONAL - Vikinews - Di sejumlah wilayah, masih banyak warga yang tinggal di rumah tidak layak huni. Kondisi seperti atap bocor, dinding rapuh, ventilasi tidak memadai, hingga tidak tersedianya fasilitas MCK menjadi pemandangan umum yang memprihatinkan. Ini bukan sekadar soal kemiskinan, tapi persoalan hak dasar sebagai warga negara.
Apa kata hukum?
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”
Artinya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga atas tempat tinggal yang layak. Ketika hal ini tidak terpenuhi, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan dan menuntut keadilan.
Tindakan yang bisa dilakukan masyarakat:
1. Mencatat dan mendokumentasikan kondisi rumah yang tidak layak.
2. Menyampaikan laporan kepada pihak desa, kelurahan, atau dinas terkait.
3. Jika tidak mendapat tanggapan, masyarakat dapat mengadukan ke lembaga bantuan hukum, media, atau jalur pengaduan publik.
4. Mengedukasi warga lain bahwa mereka memiliki hak yang dijamin oleh hukum.
Kritik terhadap pelaksanaan program:
Program seperti bedah rumah memang ada, namun pelaksanaannya kerap kali menimbulkan pertanyaan. Beberapa warga mengaku harus mengeluarkan biaya sendiri atau menunggu material yang tak kunjung datang. Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan dan transparansi yang lebih baik dari pihak pelaksana program.
Kesadaran hukum penting bagi masyarakat.
Jika kita diam, ketidakadilan akan terus berulang. Tetapi jika kita paham hak kita dan menyuarakannya secara tepat, maka perubahan bisa diperjuangkan.
Sarman
Divisi Humas Media & Publikasi
LBH MKM
Penerbit Santang Prayoga