BREAKING NEWS


 

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Tapi Di Mana Tempat Sampahnya?

Santang | Pimpinan Redaksi - New , · 183 Dilihat
Gambar ilustrasi digital. Oleh: Sarman

Vikinews - Membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan kebiasaan buruk. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta beberapa peraturan daerah, masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.


Sanksi yang diatur dalam hukum bisa berupa denda hingga jutaan rupiah atau kurungan penjara selama beberapa bulan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua.


Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Banyak wilayah di pedesaan maupun perkotaan yang tidak memiliki tempat sampah permanen, apalagi armada pengangkut sampah yang rutin. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki pilihan selain membuang sampah di pinggir jalan, selokan, atau lahan kosong.


Jika pemerintah ingin masyarakat tertib dalam membuang sampah, maka penyediaan sarana dan prasarana kebersihan harus menjadi prioritas. Memberikan sanksi tanpa memberi solusi hanya akan menambah persoalan baru.


Edukasi hukum penting untuk disampaikan, namun akan lebih bermanfaat jika dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Warga tidak anti terhadap aturan, tapi butuh fasilitas dasar agar bisa patuh pada hukum.




Disampaikan oleh: 

Sarman

Divisi Humas Media & Publikasi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MKM


Penerbit Santang Prayoga 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image