Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana, Tapi Di Mana Tempat Sampahnya?
![]() |
Gambar ilustrasi digital. Oleh: Sarman |
Sanksi yang diatur dalam hukum bisa berupa denda hingga jutaan rupiah atau kurungan penjara selama beberapa bulan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua.
Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Banyak wilayah di pedesaan maupun perkotaan yang tidak memiliki tempat sampah permanen, apalagi armada pengangkut sampah yang rutin. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki pilihan selain membuang sampah di pinggir jalan, selokan, atau lahan kosong.
Jika pemerintah ingin masyarakat tertib dalam membuang sampah, maka penyediaan sarana dan prasarana kebersihan harus menjadi prioritas. Memberikan sanksi tanpa memberi solusi hanya akan menambah persoalan baru.
Edukasi hukum penting untuk disampaikan, namun akan lebih bermanfaat jika dibarengi dengan aksi nyata di lapangan. Warga tidak anti terhadap aturan, tapi butuh fasilitas dasar agar bisa patuh pada hukum.
Disampaikan oleh:
Sarman
Divisi Humas Media & Publikasi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MKM
Penerbit Santang Prayoga