BREAKING NEWS


 

Sakti....!, Galian Tanah di Kp. Kandang Gede Kembali Beroperasi, Sanksi Pidana Tidak Mempan Terhadap Pengelola Galian

Santang | Pimpinan Redaksi - Info Daerah , · 183 Dilihat





TANGERANG - Vikinews - Galian Tanah yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, beberapa Minggu yang lalu ditutup oleh Satpol PP kabupaten Tangerang, mulai beroperasi kembali, sanksi pidana tidak mempan terhadap pengelola dan pengusaha galian yang diduga kebal hukum. Rabu (04/06/24).

Aktivitas galian tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, tak terkecuali dari Bocah Angon Aktivis pemerhati lingkungan dan DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), yang menayangkan secara inten pemberitaan kerusakan lingkungan dan lahan pesawahan  warga di wilayah Kecamatan Kronjo terutama galian di Desa Bakung dan Blukbuk.

Imron R Sadewo salah satu dari Bocah Angon saat ditemui awak media dengan tegas mengatakan Galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung harus segera ditutup permanen, mengingat lokasi galian yang sekarang beroperasi beberapa Minggu kemarin ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kalau ini dibiarkan dapat berdampak pada kinerja APH yang terkesan lemah dan seolah pengusaha galian di Kampung Kandang Gede terkesan Kebal hukum.

"  Galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung harus segera ditutup permanen, mengingat lokasi galian yang sekarang beroperasi beberapa Minggu kemarin ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kalau ini dibiarkan dapat berdampak pada kinerja APH yang terkesan lemah dan seolah pengusaha galian di Kampung Kandang Gede terkesan Kebal hukum", tegas Imron R Sadewo 


Hampir senada dikatakan oleh Syarifuddin Wakil Dewan Pengawas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) saat ditemui di Saung Bocah Angon yang menjadi markas Tim Bocah Angon 

Menindak lanjuti ramainya pemberitaan di media online terkait aktifitas galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, , Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) menganggap penting  dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perkenankan kami menyampaikan laporan pengaduan atas perbuatan  melawan yang dilakukan oleh pengelola galian tanah yang diduga tidak memiliki ijin galian C,  sehingga berdampak terhadap  kerusakan lingkungan  serta lahan pertanian warga akibat  aktifitas galian tanah yang dikelola oleh para pengusaha/pengelola galian tanah.

Penambangan tanpa izin, termasuk galian tanah, merupakan bentuk penambangan ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi", jelas Syarifuddin.

Berdasarkan bukti bukti yang dimiliki DPP RJN dalam waktu dekat akan segera melayangkan Laporan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri," Berdasarkan bukti bukti yang Kami miliki (DPP RJN) akan melayangkan Laporan Pengaduan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung yang  mengakibatkan  kerusakan lahan pertanian warga", tutupnya.

(Red/Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image