Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPP RJN Layangkan Pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri: Usut Tuntas Pelaku Kejahatan Lingkungan yang Mengakibatkan Kerusakan Lahan Pertanian Warga!

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T13:34:22Z




TANGERANG — Vikinews - Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) secara resmi telah melaporkan aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini sebagai bentuk sikap tegas terhadap kejahatan lingkungan yang secara nyata telah merusak lahan pertanian milik warga. Kamis (12/6/2026)


DPP RJN menilai bahwa kegiatan galian ini bukan hanya tidak berizin — tetapi juga melanggar hukum dan telah menyebabkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi. Tanah yang semestinya menjadi sumber penghidupan, kini berubah menjadi luka menganga dan potret abai negara terhadap hak dasar petani.


Landasan Hukum yang Dilanggar: Fakta, Bukan Delik Fiktif

DPP RJN menegaskan, kasus ini menyentuh pelanggaran terhadap beberapa regulasi negara:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan Pasal 98–104.


UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 23 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksana.


Setiap aktivitas pertambangan tanpa izin, apalagi yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan lahan pangan, adalah kejahatan serius — bukan kesalahan administratif.


Desakan dan Tuntutan

DPP RJN menyampaikan tuntutan tegas:

Bareskrim Mabes Polri segera memproses laporan ini dan mengusut hingga aktor intelektualnya.


Pemerintah daerah agar tidak terus menutup mata atau bahkan bermain mata.

Penegakan hukum harus adil dan merata — bukan tumpul ke atas, tajam ke bawah.


Jika para pelaku kecil bisa dihukum karena membakar sampah atau merusak pohon, mengapa para pelaku perusak lahan pertanian dibiarkan? Adakah hukum hanya berlaku bagi yang tidak punya kuasa?

Pernyataan DPP RJN

“Kami tidak akan diam. Ini bukan semata tentang tanah yang dikeruk, tapi tentang masa depan petani, air bersih, dan keadilan lingkungan,” — Arfendy CLFE, Ketua Umum DPP RJN.


“Galian liar itu bukan sekadar bisnis, tapi bentuk pengkhianatan terhadap ibu pertiwi. Dan kami akan lawan!” — Imron R. Sadewo (Bocah Angon), Aktivis Lingkungan dan Tim IT DPP RJN.


“Kalau hukum tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat akan berpihak pada kebenaran yang hakiki,” — Syarifuddin, Dewan Pengawas DPP RJN.


RJN Kawal Terus!

DPP RJN bersama jaringan jurnalis, aktivis lingkungan, dan masyarakat akar rumput akan terus mengawal laporan ini sampai tuntas. Tak ada tempat bagi pelaku perusak lingkungan untuk berlindung di balik kekuasaan atau kelengahan. Tutup Bocah Angon


Lingkungan rusak, rakyat menderita. Jangan tunggu bencana datang baru sibuk cari kambing hitam!

#UsutTuntasGalianIlegal #BelaPetani #SelamatkanLingkungan


TIM DPP RJN

Penerbit redaksi media Vikinews 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update