BREAKING NEWS


 

Proyek Aspirasi DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Diduga Sarat Masalah

VikiNews.biz.id - Info Daerah , · 183 Dilihat


VikiNews.biz.id
|| Tangerang – Program aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) yang menjadi bagian dari peran anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek pembangunan yang diduga berasal dari anggaran aspirasi dewan dinilai tidak transparan dan berpotensi terjadi penyimpangan.


Salah satu proyek yang dipermasalahkan berlokasi di Kampung Buaran Armaya RT 15/04, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk. Proyek tersebut mencakup pembangunan turap, pengurugan, serta pemasangan paving block. Namun, pelaksanaannya dipertanyakan karena tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.



"Proyek ini seperti dikerjakan diam-diam. Kami tidak tahu sumber dananya karena tidak ada keterangan apapun," ujar seorang warga setempat, Selasa (13/05/2025).


Dari hasil pantauan di lapangan, pengerjaan turap terlihat tidak sesuai standar konstruksi. Susunan batu dilakukan tanpa teknik khusus seperti pemasangan ‘selop sepatu’, yang biasanya digunakan untuk memperkuat struktur.


Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari aspirasi seorang anggota DPRD dan mengalami keterbatasan dana. “Saya hanya pekerja. Katanya ini proyek aspirasi dewan, tapi anggarannya terbatas, jadi disuruh kerja seadanya,” katanya.


Warga juga menyayangkan pilihan penggunaan paving block, yang dianggap kurang kuat dibandingkan dengan pengecoran jalan menggunakan beton.


Sorotan juga datang dari Koordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tangerang, Andra Wardina, SH, yang menyayangkan buruknya pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyatakan akan mengirimkan laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bermain-main dengan dana publik,” tegasnya.


Selain itu, Ketua DPW Pendekar Darah Garuda Provinsi Banten, Sulaiman, turut mengkritik proyek tersebut. Ia menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya dan meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit khusus.


“Saya berharap ada audit menyeluruh terhadap proyek ini agar semua jelas dan akuntabel,” ujarnya.


Praktik keterlibatan langsung anggota dewan dalam proyek pembangunan fisik dinilai telah melanggar Pasal 400 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menegaskan bahwa anggota legislatif tidak boleh menjalankan kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan anggaran.


Kasus semacam ini memperkuat kekhawatiran masyarakat akan penyalahgunaan fungsi DPRD. Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi demi menjaga integritas lembaga legislatif.


Penulis : Kaperwil || Nedi

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image