Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Tipu Calon Pekerja, Wanita Muda Diamankan Polsek Cikeusal

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T15:32:08Z


VikiNews.biz.id
|| 
SERANG – Seorang wanita muda berusia 23 tahun berinisial PP diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang, di kediamannya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 17 Mei 2025. Ia diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja.


PP yang diketahui berperan sebagai calo tenaga kerja ini dilaporkan oleh salah satu korbannya, seorang wanita pencari kerja. Korban mengaku dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik permen PT Unican yang berlokasi di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat PP menawarkan lowongan pekerjaan melalui status WhatsApp pada Rabu, 29 Januari 2025. Tawaran tersebut kemudian direspon oleh korban dan temannya.


“Tersangka mengunggah status WhatsApp berisi tawaran kerja, lalu direspon oleh korban bersama rekannya,” ujar Kapolres Condro didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin, 19 Mei 2025.


Korban kemudian menanyakan syarat lamaran kerja yang harus dipenuhi. Tersangka menyebutkan bahwa setiap pelamar harus membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta. Ia menjanjikan proses cepat, yakni dalam waktu tiga hari setelah pembayaran, pelamar langsung bisa bekerja. Untuk meyakinkan, tersangka juga berjanji akan mengembalikan uang jika korban tidak diterima bekerja.


Tergiur janji tersebut, korban bersama rekannya mentransfer total Rp4 juta ke rekening tersangka. Namun, setelah lebih dari tiga bulan tidak ada kepastian panggilan kerja, korban mencoba menghubungi PP, namun tidak mendapatkan respons. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei 2025.


Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikeusal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PP di rumahnya. Ia kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PP telah menipu sedikitnya sembilan pencari kerja dan meraup uang sekitar Rp60 juta. Uang tersebut diakuinya telah habis untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.


Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian dengan korban, surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu, serta bukti transfer pembayaran administrasi.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas Kapolres Condro.(Red)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update